KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. 40 Tahun 2012
Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu.
Itulah poin dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40
Tahun 2012. Dengan mengacu kepada:- Pasal 46 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing;
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri ini, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki tenaga kerja asing. Berikut adalah daftar jabatan-jabatan tersebut:
- Direktur Personalia (Personnel Director)
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
- Manajer Personalia (Human Resource Manager)
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
- Penasehat Karir (Career Advisor)
- Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor)
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
- Analis Jabatan (Job Analyst)
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)
Bila perusahaan Anda mempekerjakan tenaga kerja dari luar, silahkan memperhatikan keputusan menteri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar