http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/lagi-muhaimin-janjikan-penghapusan-sistem-outsourcing
Denpasar, Seruu.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
Iskandar kembali mengumbar janji bahwa pihaknya segera menghapus sistem
tenaga kerja alih daya atau "outsourcing". "Untuk aturan tersebut kami
keluarkan secepatnya. Selambat-lambatnya akhir bulan ini," katanya
seusai pembukaan "Asian Productivity Organization"(APO) di Sanur,
Denpasar, Selasa (23/10/2012).
Ia menjelaskan bahwa
regulasi baru dalam format Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Permenakertrans) itu tetap mengacu pada Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerjaan pokok atau
pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.
"Kalau untuk
pekerjaan tetap pada perusahaan tersebut tidak boleh lagi
`di-outsourcing`," kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
itu.
Menurut Muhaimin, tenaga kerja yang boleh dialihdayakan
hanya ada lima jenis yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi,
katering, dan pekerjaan penunjang penambangan.
"Selain lima
jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan untuk menggunakan
"outsourcing` dan kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung
antara penerima kerja dan pemberi kerja," ucap salah satu cucu mendiang
Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Lebih lanjut dia mengatakan,
setelah aturan "outsourcing" dikeluarkan, perusahaan bersangkutan akan
diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian
kebutuhan tenaga kerja, termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.
"Kami
harapkan masa transisi itu juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat
ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin menegaskan.
Sebelumnya
berulangkali Menteri Muhaimin menjanjikan aturan yang jelas terkait
buruh dan tenaga kerja Outsourcing yang sejak keluarnya keputusan
Mahkamah Konstitusi harus ditata kembali dan tidak memiliki dasar hukum
yang jelas. [ms]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar