http://www.bisnis.com/articles/penghapusan-outsourcing-hore-pemerintah-wajibkan-pengusaha-hapus-alih-daya
PENGHAPUSAN OUTSOURCING: Hore! Pemerintah Wajibkan Pengusaha Hapus Alih Daya
JAKARTA: Pemerintah menginstruksikan pelaku usaha untuk menghapus
sistem alih daya (outsourcing) dan memberikan tenggang toleransi
maksimal hingga akhir tahun ini dalam realisasi penerapannya.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan soal lama transisi tersebut
selanjutnya akan diatur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
Iskandar, mengingat kementerian yang dipimpinnya yang menangani masalah
tersebut.
“[Sistem alih daya harus distop, karena] tidak boleh memang kecuali yang
dibenarkan bagi lima jenis usaha. Memang harus ada transisi,” tegasnya
menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kamis, (4/10/2012).
Hatta mengatakan perusahaan tidak boleh lagi menerapkan sistem alih
daya, yang diperbolehkan adalah kontrak kerja. Misalnya, saat perusahaan
memerlukan tenaga tambahan yang bersifat sementara karena ada tambahan
order.
Namun, ujarnya, perusahaan juga tidak dibenarkan menerapkan sistem
kontrak untuk buruh yang bekerja terus menerus, bukan sesaat seperti
untuk periode 3 bulan.
“Harus tahun ini dong. Maksudnya aturannya diberlakukan. Saya tidak tahu transisi berapa lama, tanya Menakertrans,” kata Hatta.
Ketika ditanyakan soal sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, dia
menjelaskan dalam hal ini tentunya Menakertrans sudah paham akan apa
yang mesti dilakukan kementeriannya.
Sementara itu, pemerintah juga akan mendorong agar bisa tercipta
kondisi sehingga pengusaha tidak terbebani dengan biaya tinggi.
“Kita harus mengurangi biaya tinggi. Kita bangun infrastruktur. Berantas
tips, komisi, pungli itu memberatkan pengusaha,” ungkap Hatta.
Seperti diketahui tuntutan penghapusan sistem alih daya dikabulkan saat
uji materiil pasal 66 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melalui
Mahkamah Konstitusi pada Januari 2012. (bas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar