Kamis, 23 Juni 2011
Pertanyaan:
Dapatkah Karyawan Outsourcing Diberhentikan Tanpa Peringatan?
Salam kenal, saya mempunyai pengalaman saat saya bekerja di suatu
perusahaan telekomunikasi, namun status saya bekerja sebagai karyawan
outsourcing. Berkaitan dengan rekan kerja saya yang statusnya sama
sebagai karyawan outsourcing (kejadian ini sudah lama sekitar tahun lalu
di perusahaan yang sama seperti saya). Rekan kerja saya belum
menandatangani perjanjian kerja, namun gaji tetap dibayarkan. Ketika
sudah berjalan 2 bulan bekerja, rekan saya tiba-tiba diberhentikan tanpa
adanya surat peringatan ataupun lisan dari manager di divisi tersebut,
dengan alasan kinerja yang tidak baik. Apakah ada pelanggaran yang
dilakukan oleh manager tersebut karena tidak ada kesepakatan kerja
terlebih dahulu, maksudnya perjanjian kerja belum diterbitkan tetapi
sudah langsung diberhentikan seperti itu. Terima kasih.
Jawaban:
Outsourcing
atau dalam UU Ketenagakerjaan disebut sebagai pengalihan pekerjaan atau
penyediaan tenaga kerja hanya bisa dilakukan secara terbatas (lihat Pasal 64 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - “UUK”). Outsourcing tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi (lihat Pasal 66 ayat [1] UUK).
Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 66 UUK disebutkan bahwa yang
dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar
usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Dari
ketentuan di atas, Anda bisa melihat apakah rekan Anda bekerja untuk
kegiatan pokok atau kegiatan penunjang. Hal ini penting karena ada
implikasi hukum yang berbeda dari jenis pekerjaan yang rekan Anda
geluti, yaitu:
1. Berdasarkan Pasal 66 UUK, jika rekan Anda bekerja di bidang yang merupakan kegiatan pokok perusahaan (core business), maka secara hukum status rekan Anda adalah pegawai dari perusahaan user (pengguna jasa penyedia tenaga kerja). Dan karena rekan Anda bergelut di kegiatan pokok perusahaan, maka tentu secara hukum perjanjian kerjanya adalah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/ tetap/permanen) (lihat Pasal 59 ayat [2] UUK).
Sehingga, saat rekan Anda diberhentikan secara sepihak, maka dia berhak
mendapatkan kompensasi yang berlaku bagi pekerja tetap/permanen.
2. Akan tetapi, jika rekan Anda bekerja pada kegiatan penunjang, maka secara hukum rekan Anda adalah pekerja dari perusahaan outsourcing. Dengan demikian, walaupun manajer tersebut memberhentikan rekan Anda secara sepihak, maka sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap rekan Anda, karena hubungan kerja rekan Anda adalah dengan perusahaan outsourcing.
Terkait
dengan pertanyaan Anda apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh
manager user, perlu dibedakan berdasarkan dua kondisi di atas. Apabila
terjadi pada kondisi pertama, maka manajer tersebut telah melanggar Pasal 151 ayat (3) UUK karena telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak.
Namun,
apabila terjadi pada kondisi kedua, maka manajer tersebut tidak
melakukan pelanggaran sepanjang hal tersebut dibolehkan dalam perjanjian
antara perusahaan outsourcing dan perusahaan user. Dan segala perselisihan yang timbul saat pekerja bekerja di perusahaan user menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing (lihat Pasal 4 huruf b Kepmenakertrans No. Kep-101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh).
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Dasar hukum:
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar