http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/07/13/98255/Muhaimin-Outsourcing-Dilarang-Bila-Melanggar-UU-No13/2003-/3
Metrotvnews.com, Jakarta:
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan outsourcing hanya
diperbolehkan bila sesuai dengan Undang-undang (UU) No13/2033, terutama
pasal 64-66.
Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU tersebut dan tidak sesuai
dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, Muhaimin meminta outsourcing itu
dibatalkan serta dilarang.
"Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan
kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kapala dinas, gubernur,
agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No13/2003 dan tidak sesuai
dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang,"
kata Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (13/7).
Hal ini pun disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat
pekerja dan buruh yang mengadakan unjuk rasa di kantor Kemnakertrans,
Jakarta, Kamis (12/7) malam.
Muhaimin menyatakan perlunya melakukan konsolidasi baik tata kerja dan
tata kelola pengawas ketenagakerjaan, dengan melibatkan sinergi dengan
Pemda agar lebih proaktif lagi dalam menangani outsoursing.
"Penindakan dan pengawasan harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan
kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang
menyengsarakan," kata Muhaimin.
"Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional
pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No13/2003. Pemda harus
mencabut izin operasionalnya karena izinnya ada di pihak pemda," kata
Muhaimin. (MI/ICH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar