JAKARTAPRESS.COM, JAKARTA - Menakertrans
Muhaimin Iskandar mengatakan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang
sesuai dengan undang-undang 13 terutama pasal 64-66.
Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang.
“Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kapala dinas, gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No.13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang, kata Muhaimin dalam Keterangan pers di Jakarta pada Jumat ( 13/7).
Hal ini pun disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, Jakarta kemarin malam (Kamis, 12/7)
Muhaimin menambahkan perlu segara melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan, dengan melibatkan sinergi dengan Pemda untuk supaya lebih proaktif lagi dalam menangani outsoursing..
“Penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan, “ Kata Muhaimin.
“Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No. 13. Pemda harus mencabut. Ijin operasionalnya karena ijinnya ada di pihak pemda, kata Muhaimin.
Sedangkan mengenai penepatapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, muhaimin kembnali mengingatkan perlu diketahui ini upah minimum sebagai batas atau jaring pengaman saja.
“ Dilarang keras ada perusahaan menerapkan upah di bawah jejaring pengaman. Justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah, sehingga sesuai dengan harapan kita bersama dan oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar2 mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja, kata Muhaimin,
“ jangan sampai upah minimm yang ditetapkan itu menjadi upah maksimum, “ kata Muhaimin
Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang.
“Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kapala dinas, gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No.13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang, kata Muhaimin dalam Keterangan pers di Jakarta pada Jumat ( 13/7).
Hal ini pun disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, Jakarta kemarin malam (Kamis, 12/7)
Muhaimin menambahkan perlu segara melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan, dengan melibatkan sinergi dengan Pemda untuk supaya lebih proaktif lagi dalam menangani outsoursing..
“Penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan, “ Kata Muhaimin.
“Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No. 13. Pemda harus mencabut. Ijin operasionalnya karena ijinnya ada di pihak pemda, kata Muhaimin.
Sedangkan mengenai penepatapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, muhaimin kembnali mengingatkan perlu diketahui ini upah minimum sebagai batas atau jaring pengaman saja.
“ Dilarang keras ada perusahaan menerapkan upah di bawah jejaring pengaman. Justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah, sehingga sesuai dengan harapan kita bersama dan oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar2 mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja, kata Muhaimin,
“ jangan sampai upah minimm yang ditetapkan itu menjadi upah maksimum, “ kata Muhaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar