Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga
setelah mengalami proses cukup panjang dari beberapa tahap perundingan, melewati berbagai tekanan, Intimidasi, pembusukkan, fitnah, tuduhan miring dan lain-lain,
akhirnya pihak Management PT. Huawei Tech
Investment harus menyadari kenyataan bahwa apa yang terjadi dan berlaku selama ini adalah kekeliruan besar yang juga melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang HAM, Undang-Undang penggunaan Tenaga Kerja Asing, Undang-Undang Serikat Pekerja, dll.
Thanks to all SEHATI Soldiers, Kalian luar biasaaahh...!!